Anggota Dprd Maling Jam Kerja
TRIBUNSTYLE.COM - Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara yang viral karena mencuri jam tangan ternyata pernah terjerat kasus korupsi tapi divonis bebas.
Diketahui Anwar Sani Tarigan saat melancarkan aksinya ini saat berada di sebuah gerai elektronik, Kamis (30/3/2023) lalu.
Apes, ternyata ada kamera CCTV yang mengintainya.
Gerak-gerik Anwar Sani Tarigan sangat jelas, mulai dari mondar-mandir hingga sat mengambil jam tangan itu.
Anwar langsung dilaporkan ke kantor polisi oleh pemilik gerai elektronik, Novi.
Saat dikonfirmasi, Novi membenarkan kejadian itu.
Novi pun menceritakan detik-detik pencurian jam tangan oleh sang pejabat.
Menurut Novi, Anwar mulanya datang ke gerainya untuk memperbaiki televisi.
Anwar kemudian berbincang dengan pegawai toko dan sempat beberapa kali mondar-mandir.
Baca juga: Bak Koboi, Maling Motor Acungkan Pistol Mainan Takuti Warga, Akhirnya Babak Belur Dihajar Massa
"Bapak itu mau servis TV, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas," ucap Novi, dikutip dari TribunMedan VIA TribunWow, Selasa (4/4/2023).
Tak lama kemudian, Anwar mencuri jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40 MM senilai Rp 3,5 juta.
Karena aksinya belum ketahuan, Anwar langsung meninggalkan toko seusai servis televisnya rampung.
Setelah mengetahui sosok maling jam tangannya, Novi melapor ke Polsek Medan Baru.
Namun setelah dilaporkan, Anwar panik dan mengajak Novi berdamai.
Meski sempat melapor, Novi akhirnya menerima permohonan maaf dari Anwar.
Ia pun memastikan masalahnya dengan Anwar sudah selesai.
"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," ucapnya.
"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya."
Novi mengatakan hingga kini tak tahu pasti alasan Anwar mencuri jam tangannya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah pemeriksaan, Novi dan Anwar sepakat berdamai.
Anwar mengaku khilaf mencuri jam tangan milik Novi.
"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," jelas Ginanjar.
Di sisi lain, Anwar mengaku sudah meminta maaf kepada orban.
Ia berdalih tak sengaja memasukkan jam tangan korban ke dalam tas.
"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut," ungkap Anwar, Selasa (4/4/2023).
"Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja."
Anwar kembali menegaskan bahwa dirinya tak memiliki niat mencuri.
Karena itu, Anwar meminta insiden ini tak dibesar-besarkan.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," ucap Anwar.
Pernah Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Sementara itu, Anwar pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 100 hektare di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Anwar dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta.
Anehnya, dalam vonis ini Anwar divonis bebas.
Anwar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, ia turut diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 juta.
Padahal saat itu, jaksa meminta agar Anwar dihukum satu tahun tiga bulan penjara. (Jayanti/TribunWow)
Diolah dari TribunWow.com dengan judul Viral Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Kepergok Maling Jam Tangan, Sempat Terjerat Kasus Korupsi
TRIBUNPALU.COM - Viral di Media Sosial, anggota DPRD Sumut dari fraksi PDIP Sumut ketahuan maling jam tam tangan milik karyawan toko.
Kejadian itu terjadi di salah satu toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3/2023) lalu.
Kasus anggota DPRD Sumut mencuri jam tangan karyawan toko berinisial AST. Kini ia sudah dilaporkan ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi pihaknya memang sempat menerima laporan dari korban bernama Novi.
"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu, sebenarnya kejadiannya itu pada hari Kamis," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023).
"Namun, dilaporkan pada hari Sabtu, ada kejadian pencurian di salah satu toko handphone," sambungnya.
Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.
"Jadi setelah mendapatkan laporan, tadi kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu pada hari ini juga terlapor kita mintai keterangan," sebutnya.
Lalu, Ginanjar mengungkapkan usai dilakukan pemeriksaan akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
Terlapor juga telah mengembalikan jam tangan yang dicurinya itu kepada korban.
"Mereka melakukan perdamaian dan mencabut laporan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terlapor, pelaku mengaku mencuri jam tersebut karena khilaf.
"Jadi alasan dari pelaku, pelaku hilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban. Pelaku berinisial AS," bebernya.
Sebelumnya, seorang pria terekam kamera pengawas CCTV, diduga mencuri sebuah jam tangan milik karyawan toko.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - SYOK seorang Anggota DPRD Sumatera Utara, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anwar Sani Tarigan ketika mendapati videonya mengambil jam tangan milik pegawainya tersebar di media sosial.
Tak hanya terkejut, Anwar Sani Tarigan sempat kesal dengan video tersebut yang menarasikan dirinya seolah sedang mencuri jam tangan milik orang lain.
Meski demikian, Anwar Sani Tarigan mengaku tak mencuri jam tangan tersebut. Anwar Sani Tarigan mengatakan bahwa dirinya tak sengaja mengambil jam tangan itu.
Diakui oleh Anwar Sani Tarigan, jam tangan milik karyawan tersebut milik dengan jam tangannya.
Dia mengaku syok ketika dirinya mengetahui jam tangan di dalam tasnya mendadak menjadi dua.
Menyikapi viralnya video tersebut, Anwar Sani berusaha memberikan klarifikasinya.
Anwar Sani mengakui sosok yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial adalah dirinya.
Hanya saja dirinya berkilah telah mencuri.
Anwar mengaku tak sengaja mengambil jam tangan milik karyawan lantaran jam tersebut mirip dengan jam tangan miliknya.
Apalagi, karyawan toko sebelumnya menyampaikan kepadanya bahwa jam tangan tersebut tertinggal.
Baca juga: Bikin Karya Bareng Video Abidzar Al Ghifari Viral Usai Duet Nyanyi dengan Melly Goeslaw, Merdu?
"Jam saya itu mirip dengan jam yang saya ambil," ungkap Anwar, dikutip dari Serambi.com pada Kamis (6/4/2023).
"Pegawai bilang, jamnya pak. Jadi karena spontanitas saya ke tempat itu kembali dan mengantongi jam tersebut, baru saya pulang," ujarnya.
Dirinya baru tersadar ketika dirinya diberitahukan viral di media sosial lantaran tertangkap kamera CCTV mencuri jam.
Penasaran, Anwar Sani pun mencoba memastikan.
Dirinya pun membuka tas miliknya dan terkejut mendapati ada dua jam tangan identik.
"Malam saya periksa tas saya, rupanya jam sudah ada dua," ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa jam tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca juga: DEMI Solidaritas, Jefri Nichol Demo di Gedung DPR hingga Lempar Bangkai Tikus, Akan Ikut Lagi?
Ia menyebut bahwa pelaku yang mengambil jam tangan tersebut mengaku khilaf.
"Sudah ada proses mediasi dan dikembalikan barang buktinya."
"Keterangan dari pelaku bahwa yang bersangkutan itu khilaf, dipikir itu barang dia (Anwar)," terang Hadi Wahyudi.
Terkait kasus viral yang diduga pencurian jam tangan yang dilakukan Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan, berakhir dengan damai.
Novi pemilik jam tangan diketahui telah mencabut laporan atas kasus yang viral tersebut Di Polsek Medan Baru.
Kedua belah pihak pun telah bersepakat untuk damai di Polsek Medan Baru, pada Senin (3/4/2023) lalu.
"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan.com, Senin (3/4/2023).
Novi mengatakan bahwa proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Dirinya juga sempat bertemu dengan pelaku yang diduga merupakan anggota DPRD Sumut fraksi PDIP itu.
"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.
Ia pun juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.
"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ujarnya.
Baca juga: Profil dan Instagram Roberth Rouw, Sosok Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang Tuai Sorotan Warganet
Diperintah Pj Gubernur DKI, Inspektorat Periksa Istri Pejabat Dishub yang Suka Flexing,Apa Hasilnya?
Inspektorat DKI Jakarta belum menyimpulkan kasus dugaan flexing atau pamer harta yang dilakukan keluarga dari pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) beberapa waktu lalu.
Saat ini, Inspektorat telah memeriksa istri dari Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy atas perbuatannya flexing di sosial media.
Inspektur Pembantu II pada Inspektorat DKI Jakarta Deden Bachtiar mengatakan, pemeriksaan kepada Massdes masih terus berproses.
Beberapa waktu lalu, Inspektorat telah menggali keterangan dari istri Massdes akibat ulahnya yang memamerkan tas mewah di media sosial.
“Sedang diperiksa oleh tim, kalau kemarin itu terakhir pemeriksaan terhadap istrinya. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan, masih berproses jadi kita tunggu ya,” kata Deden kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).
Deden mengungkapkan, istri Massdes sudah diperiksa petugas pada Senin (3/4/2023) lalu.
Namun demikian, Deden mengaku tak tahu hasil pemeriksaannya karena itu merupakan kewenangan auditor.
“Itu auditor yang tahu, saya belum dan mudah-mudahan bisa segera (hasil pemeriksaan keluar),” ujar Deden.
Selain istri Massdes, kata dia, tidak menutup kemungkinan putrinya juga akan diperiksa. Apalagi sang putri juga memamerkan barang-barang mewah yang dibeli Massdes seperti kamera DSLR, tas dan sepatu mewah.
“Nanti tergantung tim pemeriksa, nanti kami konfirmasi lagi lebih lanjut tapi sampai hari ini masih berproses. Kita tunggu,” imbuhnya.
Anak Buahnya Suka Flexing, PJ Gubernur DKI Perintahkan Inspektorat Panggil Selvy Mandagi
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarrta Heru Budi Hartono telah memerintahkan Inspektorat DKI Jakarta untuk mengklarifikasi pejabat Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara yang melakukan flexing atau pamer harta kekayaan.
Diketahui, Kepala Seksi Peningkatan Kualitas pada Sudin PRKP Jakarta Utara Selvy Mandagi kedapatan pamer harta kekayaan di media sosial, yang kemudian diunggah Twitter @PartaiSocmed.
“Sudah saya sampaikan ke Inspektorat untuk suruh klarifikasi,” ujar Heru di Balai Kota DKI pada Rabu (5/4/2023).
Heru mengatakan, pemanggilan Selvy oleh Inspektorat bukan dalam hal pemeriksaan. Tetapi, kata dia, hanya sebatas ditanya untuk mengklarifikasi dugaan flexing di media sosial.
“Bukan diperiksa, tapi ditanya,” kata pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini.
Diketahui, Kepala Seksi Peningkatan Kualitas pada Suku Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Utara Selvy Mandagi kedapatan diduga melakukan flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial.
Informasi tersebut diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed dengan mengunggah bukti flexing.
Bukti tersebut adalah invoice pemesanan kamar Hotel Indonesia kempinski Jakarta pada Desember 2019 lalu.
Pemesanan atas nama Selvy Mandagi yang merupakan pegawai Dinas Perumahan Pemprov DKI. Dia memesan kamar jenis Salon Suite seharga Rp 27 juta untuk dua malam.
Selvy Mandagi juga memesan kamar untuk sang anak dengan harga Rp 11,49 juta untuk dua malam. Rupanya bukti-bukti pemesanan diunggah oleh akun Facebook diduga milik anak Selvy Mandagi, Vega Violita Pinaria.
Akun tersebut juga menandai akun Selvy Mandagi yang merupakan pegawai Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta. “My Mom reservasi buat nginap lburan Natal dan merayakan acara Tahun Baru,” tulis akun tersebut.
Tak hanya flexing memesan kamar hotel mewah untuk merayakan Natal dan tahun baru, akun tersebut juga pamer membeli mobil. Dikatakan dalam akun Facebok tersebut, pada awalnya dirinya hanya ingin melihat-lihat pameran mobil dan tak berminat.
Namun akhirnya secara impulsif dan ada tipe yang menarik hati, akun tersebut membeli mobil tipe Mazda 3.
“Padahal cuma mau lihat-lihat, karena ada yang berkenan di hati jadi beli deh. Mobil Mazda 3 siap menanti kedatanganmu di rumah. Jadi gak sabar deh," tulis akun tersebut.
Menurut akun @PartaiSocmed terbongkarnya invoice hotel bukan dibocorkan pegawai Kempinski. "Bagi yg mempermasalahkan mengapa invoice dan reservasi hotel bisa bocor. Tentu yg membocorkan bukan pegawai Hotel Kempinsky tapi orangnya sendiri yg suka flexing. Pertanyaan terjawab ya..," ujar @PartaiSocmed.
Selain itu juga @PartaiSocmed menampilkan flexing foto-foto Selvy Mandagi dengan anaknya berjalan-jalan di luar negeri. Juga menjadi sorotan, sepatu dan tas yang dikenakan mereka yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah. (WartaKota.com)
Berita ini diolah dari artikel WartaKota dengan judul Tak Sengaja Maling, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Anwar Sani Ngaku Kaget: Rupanya Jam Sudah Ada Dua dan Diperintah Pj Gubernur DKI, Inspektorat Periksa Istri Pejabat Dishub yang Suka Flexing,Apa Hasilnya?
GELORA.CO - Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan ketahuan maling jam tangan.
Anwar Sani Tarigan melancarkan aksi maling jam tangan di gerai elektronik pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Pascakejadian, pemilik jam tangan bernama Novi sempat membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Kronologis anggota DPRD Sumut maling jam tangan
Menurut keterangan Novi, korban pencurian, awalnya anggota DPRD Sumut itu datang ke gerai elektronik miliknya untuk memperbaiki televisi.
Setelah sampai di toko, pelaku kemudian berbincang ke pegawai, dan sempat beberapa kali mondar-mandir.
"Bapak itu mau servis TV, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas," kata Novi.
Tak lama kemudian, pelaku kemudian mengambil jam milik Novi.
Pelaku kemudian mengantongi jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40 MM seharga Rp 3,5 juta itu.
Usai melakukan servis TV, Anwar Sani Tarigan kemudian meninggalkan lokasi.
Melapor ke Polsek Medan Baru
Setelah kehilangan, Novi yang tahu siapa pelaku maling jam tangan ini kemudian pergi ke Polsek Medan Baru.
Novi kemudian melaporkan Anwar Sani Tarigan dengan delik aduan pencurian.
Pascamelapor, Anwar Sani Tarigan yang ketar-ketir kemudian sibuk mengajak Novi berdamai.
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi pihaknya memang sempat menerima laporan dari korban bernama Novi.
"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu (1/4/2023)," kata Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023).
Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.
Usai dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.
Anwar Sani Tarigan berdalih pada korban bahwa dia khilaf.
"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," kata Ginanjar.
Novi, korban pencurian jam tangan mengaku sudah mencabut laporan di Polsek Medan Baru.
"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan, Senin (3/4/2023).
Ia menyampaikan, proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Dia juga menyampaikan, dirinya juga sempat bertemu dengan maling jam tangan, yang ternyata anggota DPRD Sumut fraksi PDI Perjuangan itu.
"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.
"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.
Novi menyampaikan, sejauh ini dia belum mengetahui secara pasti mengapa pelaku mengambil jam kesayangannya tersebut.
"Kurang tahu, karena dia tidak ada menjelaskan ke saya, ada etikat baik langsung mengembalikan jamnya kepada saya," bebernya.
Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut ini pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Dairi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.
Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran 2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta.
Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.
Namun, Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.
Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.
Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.
Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar Anwar Sani Tarigan dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara.
Selain itu, Anwar Sani Tarigan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.
Medan, tvOnenews.com - Video viral aksi pencurian jam tangan karyawan Samsung terkuak sudah. Pelakunya cukup mengejutkan. Pasalnya, maling jam tersebut ternyata Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan.
Video tersebut sempat viral di media sosial pada Kamis (30/3). Dalam video tersebut terlihat seorang pria berbaju putih melakukan pencurian jam tangan jenis Samsung Galaxy Watch 5 40mm berwarna hitam milik salah seorang karyawan toko samsung di jalan Gatot Subroto, Kota medan, bernama Novi.
Saat diwawancarai awak media Novi mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat pria berbaju putih tersebut datang ke Samsung Service Center untuk memperbaiki televisi miliknya. "Dia datang hari Kamis (30/3) sekitar pukul 13.00 - 14.00 wib untuk memperbaiki televisinya,” ucapnya.
"Nah saat diregistrasikan menunggu sebentar bang. Dia sempat nanya jam tangan saya yang saya cas di meja counter ujung dekat pintu keluar. Setelah saya jelaskan jenis dan harganya dia lalu kembali melihat registrasi televisi tadi bang. Karena belum selesai dia kembali lagi ke meja counter yang ujung tadi dan di situ lah dia ambil jam saya dan memasukkannya ke dalam saku celananya,” jelas korban kepada awak media di kantor Samsung Jalan Gatot Subroto No 16, Kota Medan, Sumatera Utara.
Lanjut korban, "Nah saya sadarnya setelah dia pergi bang. Jam sudah tidak ada dan tidak ada pengunjung lain selain bapak berbaju putih tersebut,” kesalnya. Di tempat terpisah, Anwar Sani yang saat dihubungi TvOnenews.com tidak merespon. Bahkan saat di hubungi via telpon selular dan pesan singkat juga tak memberikan jawaban.
Atas kejadian tersebut Anwar Sani dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru yang tertuang dalam STTPL/B/323/V/2023/SPKT SEK MDN BARU.
Malah kabar terbaru, Anwar Sani sudah menugaskan pengacaranya untuk mengembalikan jam tangan tersebut. Berdasarkan hasil investigasi Tim TvOnenews.com, Anwar Sani Tarigan merupakan anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan. Anwar Sani wakil dari daerah pemilihan 11 Sidikalang. (bsg/fhr)
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan yang ketahuan maling jam tangan di gerai elektronik berdalih dirinya khilaf.
Anak buah Megawati Soekarnoputri ini beralasan, bahwa sebelumnya dia mengira jam yang dicurinya itu adalah miliknya.
"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).
Ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada Novi dan keluarganyaa.
"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai. Ini murni kekhilafan" ungkapnya.
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu juga berharap agar peristiwa ini tidak dibesar-besarkan.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," pungkasnya.
Baca juga: SOAL MARKUS di DPR RI, Arteria Dahlan Keberatan, Tapi Pernah Berfoto dengan DPO Polda Sumut
Kronologis anggota DPRD Sumut maling jam tangan
Menurut keterangan Novi, korban pencurian, awalnya anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan itu datang ke gerai elektronik miliknya untuk memperbaiki televisi.
Setelah sampai di toko, pelaku kemudian berbincang ke pegawai, dan sempat beberapa kali mondar-mandir.
"Bapak itu mau servis TV, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas," kata Novi.
Baca juga: Rekam Jejak Arteria Dahlan, Pernah Katai Kemenag Bangsat Hingga Berfoto dengan DPO Polda Sumut
Tak lama kemudian, pelaku kemudian mengambil jam milik Novi.
Pelaku kemudian mengantongi jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40 MM seharga Rp 3,5 juta itu.
Usai melakukan servis TV, Anwar Sani Tarigan kemudian meninggalkan lokasi.
Melapor ke Polsek Medan Baru
Setelah kehilangan, Novi yang tahu siapa pelaku maling jam tangan ini kemudian pergi ke Polsek Medan Baru.
Novi kemudian melaporkan Anwar Sani Tarigan dengan delik aduan pencurian.
Pascamelapor, Anwar Sani Tarigan yang ketar-ketir kemudian sibuk mengajak Novi berdamai.
Baca juga: Megawati Singgung Sosok Orang Munafik hingga Sebut Jokowi Kurus: Kasihanin Dong
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi pihaknya memang sempat menerima laporan dari korban bernama Novi.
"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu (1/4/2023)," kata Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023).
Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.
Usai dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.
Baca juga: Momen Megawati Semprot Jenderal Andika soal Syarat Tinggi Calon Taruna TNI 160 Cm!
Anwar Sani Tarigan berdalih pada korban bahwa dia khilaf.
"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," kata Ginanjar.
Novi, korban pencurian jam tangan mengaku sudah mencabut laporan di Polsek Medan Baru.
"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan, Senin (3/4/2023).
Ia menyampaikan, proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Baca juga: Megawati Ngaku Dibully Lantaran Komentari Ibu-ibu Hobi Pengajian: Saya Waktu Itu Bicara Program
Dia juga menyampaikan, dirinya juga sempat bertemu dengan maling jam tangan, yang ternyata anggota DPRD Sumut fraksi PDI Perjuangan itu.
"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.
"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.
Baca juga: Megawati Heran Pidatonya Soal Ibu-ibu Pengajian Viral : Kok Saya Dibully?
Novi menyampaikan, sejauh ini dia belum mengetahui secara pasti mengapa pelaku mengambil jam kesayangannya tersebut.
"Kurang tahu, karena dia tidak ada menjelaskan ke saya, ada etikat baik langsung mengembalikan jamnya kepada saya," bebernya.
Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut ini pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Dairi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.
Baca juga: Dilaporkan DPC PDIP Medan, Pemilik Akun Tik Tok Penghina Megawati Soekarnoputri Belum Ditangkap
Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran 2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta.
Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.
Namun, Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kritik dan Hina Megawati Soekarnoputri, Mahasiswa di Medan Dilaporkan PDI Perjuangan
Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.
Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.
Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar Anwar Sani Tarigan dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara.
Selain itu, Anwar Sani Tarigan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.
Ditelusuri Tribun Medan, Anwar Sani Tarigan terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 2018, kala itu ia masih menjadi calon anggota DPRD Sumut.
Dalam laporan ini, harta Anwar Sani Tarigan malah minius Rp 403 juta atau lebih besar utang daripada aset yang dimiliki.
Ia melaporkan kepemilikian atas 13 tanah dan bangunan yang terletak di Deliserdang dan Dairi dengan total Rp 5,3 miliar.
Anwar Sani juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dan setara kas dengan total Rp 175 juta.
Sementara utang Anwar Sani Tarigan dalam LHKPN 2018 sebanyak Rp 5,9 miliar.(tribun-medan.com)
Dairi, tvOnenews.com - Sebuah video rekaman CCTV yang merekam aksi pria yang diketahui Anggota DPRD Sumut dari PDIP mencuri jam tangan milik pekerja penjaga toko di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, viral di media sosial.
Diduga pria itu adalah anggota DPRD Sumut dari PDIP, Anwar Sani Tarigan.
Video yang didapat oleh tvOnenews.com, Senin (3/4/2023), terlihat pelaku mengenakan kemeja putih, bercelana panjang, dan menenteng tas kecil.
Ia tampak melihat-lihat beberapa perlengkapan di toko itu. Lalu, pelaku berjalan ke arah pintu keluar dan pelaku terlihat mengambil sesuatu dan mengantonginya. Hingga tak lama kemudian ia pergi dari toko itu.
Setelah ditelusuri tvOnenews.com, terduga pelaku pencurian jam tangan milik pekerja toko itu Anwar Sani Tarigan merupakan anggota DPRD Sumut Dapil IX dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Didapat dari data milik DPRD Sumut melalui website http://dprd-sumutprov.go.id/, Anwar Sani Tarigan menjabat sebagai Bendahara Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sumut.
Pria kelahiran 20 Maret 1974 di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ini sudah 2 periode memenangkan pesta demokrasi di Dapil Sumut XI (Kab. Karo, Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat).
Halaman Selanjutnya :
Ketika dikonfirmasi, Senin (3/4/2023), Anwar tak membantah soal aksi pencurian yang dilakukannya dan enggan banyak berkomentar.
TRIBUN-MEDAN.com - Bikin malu memang kelakuan anggota DPRD Sumut dari fraksi PDIP Sumut maling jam tam tangan milik karyawan toko.
Kejadian itu terjadi di salah satu toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3/2023) lalu.
Kasus anggota DPRD Sumut mencuri jam tangan karyawan toko berinisial AST. Kini ia sudah dilaporkan ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi pihaknya memang sempat menerima laporan dari korban bernama Novi.
"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu, sebenarnya kejadiannya itu pada hari Kamis," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023).
"Namun, dilaporkan pada hari Sabtu, ada kejadian pencurian di salah satu toko handphone," sambungnya.
Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.
"Jadi setelah mendapatkan laporan, tadi kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu pada hari ini juga terlapor kita mintai keterangan," sebutnya.
Lalu, Ginanjar mengungkapkan usai dilakukan pemeriksaan akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
Terlapor juga telah mengembalikan jam tangan yang dicurinya itu kepada korban.
"Mereka melakukan perdamaian dan mencabut laporan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terlapor, pelaku mengaku mencuri jam tersebut karena khilaf.
"Jadi alasan dari pelaku, pelaku hilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban. Pelaku berinisial AS," bebernya.
Sebelumnya, seorang pria terekam kamera pengawas CCTV, diduga mencuri sebuah jam tangan milik karyawan toko.